Kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh sebagian ormas Islam atas Irshad Manji (9/5/2012) malam, di LKiS Yogyakarta menambah deretan sejarah buram keberagamaan di negeri ini. Konflik-konflik berdarah yang terjadi dalam lintasan sejarah bangsa ini menuai banyak tanya. Mulai tahun 1989 hingga kini sudah berpuluh-puluh kasus kekerasan yang mengatasnamakan suku dan agama tidak menemukan titik terang.
Dalam hal ini saya tidak membicarakan masalah
apakah bedah buku Irshad Manji yang berjudul “Allah, Liberti And Love”
bertentangan dengan Islam. Yang menjadi permasalahan sekarang adalah penolakan
yang dilakukan oleh kedua ormas itu dimanifestasikan kedalam tindakan yang
anarkis.
Sah-sah saja Gerakan Anti Maksiat (GAM) dan
Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) tidak sepakat dengan pemikiran yang diusung
oleh Irshad Manji bahkan menolaknya. Namun hendaknya penolakan itu tanpa harus
dilakukan dengan tindakan destruktif dan anarkis.
Padahal dalam
kitab suci agama Islam sudah jelas ditegaskan dalam surat asy-Syuura
((42): 40) “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka
Barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.
Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang lalim”.
Lebih diperjelas lagi dengan prilaku yang
dicontohkan oleh Nabi Muhammad dalam menghadapi orang kafir Quraisy yang
memusuhinya. Nabi Muhammad tidak pernah melakukan tindak anarkis kepada kafir
Quraisy walaupun secara terang-terangan ia memusuhi Nabi, bahkan Muhammad
mendoakan kebaikan bagi mereka yang memusuhinya.
Sehingga dari kejadian yang dilakukan oleh
kedua ormas ini menuai banyak tanya. Tindakan anarkis yang dilakukan
orang-orang yang mengaku beragama Islam itu mengikuti perintah atau ajaran
siapa? Jangan-jangan mereka hanya menggunakan Agama sebagai tameng dan
legitimasi kekerasan dan agenda politis belaka, bukan menjadikan Islam sebagai
pedoman hidup yang Rahmatan Lil ‘Alamin.
Faktor penyebab
Ada beberapa faktor penyebab kekerasan masih
menjadi topik yang sering terdengar di Indonesia. Pertama, tidak ada sebuah
tindakan hukum yang membuat pelaku kekerasan itu jera. Sehingga para pelaku
yang sudah pernah melakukan tindak destruktif akan mengulangi tindakannya itu.
Efek dari hukum yang tidak membuat jera ini
akan berdampak pada oknum lain untuk melakukan tindakan anarkis. Melihat
hukuman yang ditimpakan kepada mereka yang melakukan tindak kekerasan tidak
seberapa, maka akan memicu sebuah keberanian seseorang untuk mencoba.
Seperti kita ketahui bersama, selama ini
pelaku tindak kekerasan yang dilakukan oleh ormas-ormas dan genk motor tidak
pernah mendapat hukuman yang sepadan dengan kerugian yang dibuatnya. Malahan,
mereka seolah-olah dibiarkan dan dipelihara oleh pemerintah untuk sekedar
mengalihkan isu belaka.
Kedua, pendidikan akan toleransi dan penanaman
akan adanya perbedaan serta pemahaman nilai keagamaan masih dangkal. Masih
banyak ditemukan pembelajaran khususnya agama yang bersifat indoktrinasi, bukan
penyadaran. Sedangkan pendidikan kewarganegaraan saat ini sudah tidak lagi
begitu diperhatikan dan kalah dengan mata pelajaran yang bersifat kognitif
belaka.
Pepatah mengatakan, “apabila kau menetap dalam
suatu daerah selama tiga bulan maka tanamlah jagung, bila kau menetap disitu
selama sepuluh tahun maka tanamlah pohon jati, apabila kau ingin menetap selamanya
maka didiklah manusia”. Sehingga pendidikan merupakan faktor yang penting untuk
melakukan perubahan kehidupan ini kedepan.
Pendidikan yang dibutuhkan oleh bangsa ini
bukan pendidikan yang doktriner yang hanya menghasilkan generasi bermental
budak dan mudah terprovokasi. Bangsa ini butuh pendidikan yang mencerdaskan dan
memerdekakan, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, kebersamaan, dan keragaman.
Ketiga, forum kerukunan antar umat beragama
yang sudah ada harus lebih digalakkan. Forum tersebut mempunyai tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan
masyarakat, menampung dan menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat
serta melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan dibidang
keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan
masyarakat.
Dengan demikian agama yang dipelajari, diperbincangkan,
dan diamalkan oleh penganutnya secara sungguh-sungguh akan menciptakan perdamaian
dan peradaban, karena agama mempunyai peranan yang urgen dalam memberi arah dan
arti bagi kehidupan manusia. Karena itu kerukunan umat beragama di Indonesia
merupakan bagian sangat penting dalam pembangunan, dan menjadi pilar dari
kerukunan nasional.
Upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama, pendidikan
agama yang mencerdaskan, dan penegakan hukum menjadi prasyarat mutlak bagi
terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan negara yang efektif, serta
terlaksananya program-program pembangunan untuk mewujudkan tujuan berbangsa dan
bernegara.
Penulis: Muhtar S. Hidayat
Mahasiswa Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga
Be the first to reply!
Posting Komentar